DISKUSI PUBLIK




            Munculnya angkutan umum berbasiskan online di Indonesia saat ini kerap menyebabkan timbulnya konflik di masyarakat, dan yang ingin saya bahas disini tentang ojek online.
            Tak bisa dipungkiri bahwa teknologi sealu berkembang mengikuti perkembangan zaman, yang mengharuskan manusia untuk beradaptasi. Kemunculan ojek online pun tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan perkembangan zaman. Ketika saya mengikuti diskusi publik di Solo untuk mencari solusi dari konflik ini, khususnya di Solo, bahwa kemunculan ojek online ini juga harus disesuaikan dengan regulasi dan peraturan yang mengaturnya, artinya UU mengenai angkutan umum ini harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Umum menjelaskan bahwa kendaraan bermotor roda dua bukanlah angkutan umum untuk orang atau barang. Karenanya, sebenarnya sama saja antara ojek online dengan ojek pangkalan secara Undang-Undang tidak dibenarkan dalam arti masih illegal.
            Ini terbukti ketika saya bertanya kepada teman saya yang merupakan rakyat Solo, bahwa ketika ojek pangkalan di Solo pertama kali muncul, para tukang becak tidak terima karena merasa dirugikan, terlebih karena memang keberadaannya tidak dengan regulasi yang mengaturnya. Ini sama halnya dengan kemunculan ojek online. Dalam teori sosiologi tentang perubahan sosial dikatakan bahwa perubahan yang terjadi secara cepat akan menimbulkan disorganisasi dalam masyarakat. Perubahan sosial yang terjadi pada satu lembaga pun akan berpengaruh terhadap lembaga lain, karna satu lembaga dengan lembaga lain itu saling berkaitan. Perubahan dan perkembangan teknologi yang ditunjukkan dengan ojek online ini pada dasarnya menjadi lebih memudahkan banyak orang untuk menggunakan angkutan umum. Apalagi banyak diakui bahwa angkutan umum di Indonesia belum cukup terpenuhi. Akan tetapi perkembangan zaman ini harus tetap disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya, sehingga disorganisasi yang terjadi tidak terus berlarut-larut dalam masyarakat. Perlu disesuaikan dengan pajaknya, aturan biaya, perizinan, dan sebagainya.

            Ketika Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR tentang Angkutan Umum ini belum disesuaikan, salah satu cara untuk mencari solusi adalah peran Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus segera menyelenggarakan mediasi dengan berbagai angkutan umum yang akhirnya bisa disepakati bersama, beserta juga pihak terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan. Masing-masing Daerah harus membuat peraturannya sendiri dengan kesepakatan yang harus sama-sama dijalankan. Sehingga harapan kita semua tentang perkembangan zaman dengan teknologinya ini bisa berjalan dengan semestinya, tidak lagi terjadi ketidakaturan atau disorganisasi, juga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akhirnya kita bisa bersama-sama mengais rezeki untuk kesejahteraan semua.

Comments