Munculnya
angkutan umum berbasiskan online di Indonesia saat ini kerap menyebabkan timbulnya
konflik di masyarakat, dan yang ingin saya bahas disini tentang ojek online.
Tak
bisa dipungkiri bahwa teknologi sealu berkembang mengikuti perkembangan zaman,
yang mengharuskan manusia untuk beradaptasi. Kemunculan ojek online pun tidak
terlepas dari kemajuan teknologi dan perkembangan zaman. Ketika saya mengikuti
diskusi publik di Solo untuk mencari solusi dari konflik ini, khususnya di
Solo, bahwa kemunculan ojek online ini juga harus disesuaikan dengan regulasi
dan peraturan yang mengaturnya, artinya UU mengenai angkutan umum ini harus
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang
Angkutan Umum menjelaskan bahwa kendaraan bermotor roda dua bukanlah angkutan
umum untuk orang atau barang. Karenanya, sebenarnya sama saja antara ojek
online dengan ojek pangkalan secara Undang-Undang tidak dibenarkan dalam arti
masih illegal.
Ini
terbukti ketika saya bertanya kepada teman saya yang merupakan rakyat Solo,
bahwa ketika ojek pangkalan di Solo pertama kali muncul, para tukang becak
tidak terima karena merasa dirugikan, terlebih karena memang keberadaannya
tidak dengan regulasi yang mengaturnya. Ini sama halnya dengan kemunculan ojek online.
Dalam teori sosiologi tentang perubahan sosial dikatakan bahwa perubahan yang
terjadi secara cepat akan menimbulkan disorganisasi dalam masyarakat. Perubahan
sosial yang terjadi pada satu lembaga pun akan berpengaruh terhadap lembaga
lain, karna satu lembaga dengan lembaga lain itu saling berkaitan. Perubahan dan
perkembangan teknologi yang ditunjukkan dengan ojek online ini pada dasarnya
menjadi lebih memudahkan banyak orang untuk menggunakan angkutan umum. Apalagi banyak
diakui bahwa angkutan umum di Indonesia belum cukup terpenuhi. Akan tetapi
perkembangan zaman ini harus tetap disesuaikan dengan regulasi yang
mengaturnya, sehingga disorganisasi yang terjadi tidak terus berlarut-larut
dalam masyarakat. Perlu disesuaikan dengan pajaknya, aturan biaya, perizinan,
dan sebagainya.
Ketika
Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR tentang Angkutan Umum ini belum
disesuaikan, salah satu cara untuk mencari solusi adalah peran Pemerintah
Daerah. Pemerintah Daerah harus segera menyelenggarakan mediasi dengan berbagai
angkutan umum yang akhirnya bisa disepakati bersama, beserta juga pihak terkait
seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan. Masing-masing Daerah harus membuat
peraturannya sendiri dengan kesepakatan yang harus sama-sama dijalankan. Sehingga
harapan kita semua tentang perkembangan zaman dengan teknologinya ini bisa
berjalan dengan semestinya, tidak lagi terjadi ketidakaturan atau disorganisasi,
juga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akhirnya kita bisa bersama-sama
mengais rezeki untuk kesejahteraan semua.
Comments
Post a Comment